Selasa, 25 Desember 2012

Legalisasi Prostitusi Sebagai Ajang Eksploitasi Terhadap Perempuan

Kalau ditelusuri lebih mendalam, prostitusi memiliki peran dalam perjalanan Indonesia menjadi sebuah Negara atau dengan kata lain Negara Indonesia juga besar dari prostitusi yang bermula pada zaman pejajahan belanda di mana disediakannya perempuan-perempuan untuk memenuhi kebutuhan para tentara pada saat itu. Namun, Kita semua tahu tidak akan ada satu elemen pun yang sepakat dengan prostitusi. Tidak ada satu agama pun, mau itu islam, Kristen, hindu, Buddha, dan sebagainya yang menganggap bahwa prostitusi itu adalah hal yang biasa, tentu saja semua agama akan beranggapan bahwa yang namanya prostitusi itu sebagai perbuatan yang hina.

 Para pelaku prostitusi “pedila” (Perempuan yang dilacurkan), memiliki satu akar permasalaan yang pada akhirnya menjadikan prostitusi sebagai tempat pelarian untuk bertahan hidup bagi mereka yaitu pemasalahan ekonomi, di mana para pedila-pedila tidak memiliki pilhan untuk pemasukan. Untuk itu permasalahan paling utama yang harus dituntaskan untuk menghentikan praktik prostitusi yaitu permasalahan ekonomi. Seandainya saja pemerintah bisa menyiapkan lapangan pekerjaan lain yang lebih baik untuk mereka, maka bisa dipastikan para pedila akan lebih memilih untuk pekerjaan yang lebih baik itu, karena kita ketahui tidak ada seorang wanita pun yang rela dirinya menjadi seorang perempuan yang dilacurkan.


 Prostitusi memiliki dampak yang pastinya juga disadari oleh para pelaku praktik prostitusi, yaitu di antaranya dampak psikologi, sosial, dan kesehatan. Ketika para pedila mencoba terlepas dari lingkaran setan prostitusi dengan melakukan pekerjaan lain yang lebih baik dan halal, mereka akan terkendala oleh cap negatif sebagai bekas pelacur yang terlanjur melekat pada diri mereka dan pada akhirnya dapat menggiring mereka kembali ke dalam lingaran tersebut. Secara kesehatan, mereka tentu saja sangat berisiko terhadap penyakit-penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS dan sebagainya serta kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).

 Sebelum membahas tentang kelegalan dari prostitusi, kita harus terlebih dahulu mengetahui definisi dari kelegalan itu sendiri seperti apa.



 Pedila juga manusia sama seperti manusia-manusia pada umumnya. Mereka memiliki hak untuk hidup sehat seperti yang lainnya. Yang membedakan para pedila dengan manusia lainnya hanyalah pekerjaannya. Pedila merupakan persoalan kemanusiaan, di mana yang menjadi tugas bagi kita semua di sini adalah memanusiakan mereka “bagaimana kita mengeluarkan mereka dari kubangan lumpur” tersebut. Yang menjadi persoalan dan keresahan bagi mereka adalah persoalan ekonomi. Mereka berhak diberi peluang-peluang pengetahuan, keterampilan, dan hak untuk hidup di ruang-ruang publik.

 Yang terpenting di sini bukanlah pelegalan dari prostitusi tersebut, namun bagaimana kita membantu para perempuan yang ada di dalam lingkungan prostitusi tersebut untuk memperoleh hak-hak mereka, yaitu hak mereka di dalam politik, ekonomi, kesehatan, dan hak untuk hidup di ruang-ruang publik. Untuk itu dibutuhkan solusi yang nyata untuk membantu mereka. Di mana Pemerinth mempunyai kewajiban untuk mengawal hak-hak para pedila. Kita pun perlu mengawal hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan mereka.

 Jika dilihat dari media, Stigma negatif melekat kuat pada meraka. Di mana ketika terjadi razia, para wartawan hanya menyoroti para pedila yang dikejar-kejar oleh Satpol PP. harus ada tawaran-tawaran bagi para pedila, di antaranya tawaran bagi perlindungan pedila yang ada di tempat prostitusi sebab mereka melacurkan diri bukan karena keinginan mereka sendiri, tapi lebih karena sebuah struktur/sistem. sementara pemerintah tidak menyiapkan Undang-undang yang memuat aturan khusus tentang praktik prostitusi itu sendiri.

 Tidak adanya kejelasan status dari prostitusi, kembali akan merugikan pedila di mana seandainya ada seorang pedila yang memberikan laporan kepada polisi bahwa dirinya tidak di bayar oleh pelanggannya maka hal itu akan sia-sia belaka karena tidak ada satu pun undang-undang yang menyatakan bahwa prostitusi merupakan sebuah tindakan kriminal sehingga pedila tidak dapat menuntut haknya. Mengenai tempat prostitusi, untuk mengurangi dampak sosial ketika mereka menyebar maka di butuhkan tempat khusus bagi kegiatan prostitusi tersebut. Namun yang dilegalkan di sini bukanlah hubungannya, melainkan bagaimana mereka mendapatkan perlindungan. Selain itu, tawaran perbaikan ekonomi untuk para pedila karena Pedila juga manusia dan berhak untuk mendapatkan hak yang sama dengan manusia pada umumnya.

 Sebagian besar di antara mereka adalah orang-orang yang berpendidikan rendah. Di mana Jalan satu-satunya untuk mengurangi jumlahnya adalah dengan memberikan tawaran-tawaran kepada para pedila, yaitu: tawaran perbaikan ekonomi, tawaran pekerjaan untuk para pedila, namun dibutuhkan langkah-langkah cepat untuk kemudian tidak berdampak menyebar.

 Tujuan dari pelaku prostitusi (pedila) tidak lain adalah ekonomi, maka hak ekonominya harus dilindungi. Karena permasalahannya adalah ekonomi, untuk itu mereka perlu diberikan peluang di dalam ekonomi. Selain itu mereka berhak memperoleh perlindungan, hak untuk hidup sehat dan Negara harus melindungi hak-hak mereka.

 Legal audit yaitu adanya kepastian hukum dari prostitusi itu sendiri, mulai dari kejelasan fasilitasnya, alat kerjanya, pengakuan terhadap anak-anak hasil prostitusi sehingga mereka mendapatkan kejelasan jaminan. Terlepas dari legal atau tidaknya prostitusi, jalan pencegahan yang dilakukan dengan memberikan penerangan di tempat-tempat rawan prostitusi dapat dihindari oleh para pelaku prostitusi dengan mencari tempat-tempat gelap lainaya, dan pemasangan kamera CCTV pun dapat teratasi oleh para pelaku dangan cara mencari tempat lain seperti hotel atau tempat penginapan dan sebagainya untuk kemudian menelpon dan memesan kepada si mucikari.

 Beberapa hal seperti media dan pola pikir masyarakat harus di perbaiki. Mungkin pihak yang kontra terhadap pelegalan prostitusi akan berpikir Ketika prostitusi di legalkan, memang terdapat pengawalan-pengawalan di dalamnya, namun itu dapat memperluas pergerakan mereka dan menyebabkan jumlah trapiking bertambah. Dan yang pro bisa juga berpikir jika yang di legalkan tersebut adalah kejelasan hokum dari prostitusi, di mana ketika terdapat kasus para pedila tidak mendapatkan haknya setelah melakukan pekerjaannya, mereka tetap bisa menuntut hak mereka tersebut dengan memberikan laporan kepada pihak yang berwajib.


 Tidak akan ada seorang pun yang akan setuju secara terang-terangan dengan pelegalan prostitusi yang di mana siapa saja boleh mendirikan tempat prostitusi tersebut dan bebas membuka usaha prostitusi untuk umum sehingga siapa pun bisa secara terang-terangan menjadi pelanggan. Namun pahamilah pedila juga manusia dan punya hak yang sama sekali pun yang di kerjakannya salah dan hina. Tugas semua orang menghentikannya dengan menggunakan hati dan strategi yang cerdas sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

 Hidayah Seftin
 staf KKO Bengkoeloe Moeda Community


1 komentar:

  1. thanks buat infonya gan, sangat bermanfaat ..

    http://kyuherbal.blogspot.com/

    BalasHapus